Aturan Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Beranda » Artkel  »  Aturan Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Aturan Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Beranda » Artkel  »  Aturan Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Aturan Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Simak tujuan dan ketentuannya.

Privat Bandung - Penggunaan HP atau gawai di lingkungan sekolah kini mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Kebijakan ini ditujukan untuk mengarahkan penggunaan teknologi digital agar lebih bijak, aman, dan bertanggung jawab.

Pembatasan Gawai Bukan Berarti Larangan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menjauhkan siswa dari teknologi. Fokusnya adalah mengatur penggunaan gawai agar tidak mengganggu kegiatan belajar dan tetap memberikan manfaat edukatif.

Dengan demikian, gawai masih dapat digunakan ketika memang dibutuhkan untuk mendukung pembelajaran. Penggunaannya perlu disesuaikan dengan tujuan kegiatan belajar serta aturan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.

Pendekatan ini penting karena teknologi digital sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Siswa tidak hanya perlu mengetahui cara menggunakan teknologi, tetapi juga belajar kapan, bagaimana, dan untuk tujuan apa teknologi tersebut sebaiknya digunakan.

Mengapa Penggunaan Gawai di Sekolah Perlu Dibatasi?

Pembatasan penggunaan gawai di sekolah bertujuan mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus menjaga kualitas interaksi antarsiswa. Tingginya aktivitas masyarakat Indonesia di internet turut menjadi pertimbangan dalam kebijakan ini. Abdul Mu’ti menyampaikan berdasarkan data, waktu yang dihabiskan masyarakat Indonesia untuk mengakses internet rata-rata mencapai 7 jam 32 menit per hari. 


Penggunaan gawai yang tidak sesuai kebutuhan dapat mengalihkan perhatian dari kegiatan belajar, mengurangi konsentrasi, membuat interaksi langsung antarmurid berkurang, meningkatkan risiko paparan konten negatif, hingga perundungan di ruang digital yang berpotensi mempengaruhi kondisi fisik dan mental peserta didik.


Meski demikian, kebijakan ini bukan berarti melarang penggunaan gawai secara total. Sekolah tetap dapat memanfaatkan teknologi untuk mendukung pembelajaran, dengan aturan yang disesuaikan berdasarkan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.


Kebijakan ini mendorong terbentuknya budaya digital yang sehat. Tujuannya mencakup peningkatan konsentrasi belajar, terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman, penguatan interaksi sosial, serta pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab. Dengan demikian, teknologi tetap menjadi bagian dari pendidikan, tetapi digunakan secara lebih terarah sesuai kebutuhan.

Bantuan Orang Tua Melalui Penerapan 3S

Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak cukup dilakukan melalui aturan sekolah. Kemendikdasmen juga meminta orang tua ikut membimbing anak dalam menggunakan gawai melalui prinsip 3S, yaitu screen time, screen zone, dan screen break.

Screen time berarti mengatur penggunaan gawai berdasarkan durasi atau waktu tertentu. Sementara itu, screen zone berkaitan dengan penentuan area yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan untuk menggunakan gawai. Adapun screen break merupakan pembiasaan untuk berhenti sejenak dari layar agar anak tidak terus-menerus terpapar perangkat digital.

Dengan penerapan prinsip tersebut, anak tidak hanya belajar mematuhi aturan penggunaan gawai di sekolah, tetapi juga terbiasa mengelola penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Tujuannya bukan menjauhkan anak dari teknologi, melainkan membantunya menggunakan gawai secara seimbang, aman, dan bertanggung jawab.***